Beranda | Artikel
Hukum Mentaati Kedua Orang Tua Dengan Bermaksiat Terhadap Allah
Selasa, 24 Juli 2007

HUKUM MENTAATI KEDUA ORANG TUA DENGAN BERMAKSIAT TERHADAP ALLAH

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang muslimah, alhamdulillah saya melakukan setiap yang diridhai Allah dan konsisten menganakan hijab syar’i. Tapi ibu saya -semoga Allah memaafkannya- tidak menghendaki saya mengenakan hijab dan menyuruh saya nonton di bioskop dan video dst, ia mengatakan, “Jika kamu tidak bersenang-senang, kamu akan segera tua dan beruban”.

Jawaban
Hendaknya anda tetap bersikap lembut terhadap ibu anda, berbuat baik kepadanya dan berbicara dengan yang lebih baik, karena hak seorang ibu sangat agung, namun demikian anda tidak boleh mematuhinya pada selain yang ma’ruf, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوْفِ

Sesungguhnya ketaatan itu pada yang ma’ruf”.[1]

Dan sabdanya.

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

“Tidak boleh mentaati mekhluk dengan bemaksiat terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala”.[2]

Begitu pula sikap terhadap ayah, suami dan sebagainya, tidak boleh mematuhi mereka dengan melakukan kemaksiatan terhadap Allah, demikian berdasarkan hadits-hadits tadi.

Kendati demikian, seorang isteri, atau anak, tetap menempuh cara yang baik untuk mengatasi problema-problema tersebut, yaitu dengan menjelaskan dalil-dalil syariatnya, keharusan mentaati Allah dan RasulNya, waspada terhadap perbuatan maksiat kepada Allah dan RasulNya, sambil terus konsisten melaksanakan kebenaran, tidak mematuhi perintah yang menyelisihi kebenaran, baik perintah itu dari suami, ayah, ibu ataupun lainnya.

Tidak ada salahnya menyaksikan acara televisi atau video yang tidak mengandung kemungkaran, mendengarkan seminar-seminar ilmiah dan kajian-kajian yang bermanfaat, dengan tetap waspada sehingga tidak menyaksikan acara-acara yang menampilkan kemungkaran, juga tidak boleh menonton di bioskop serta kebatilan-kebatilan lainnya.

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 5, hal. 358, Syaikh Ibnu Baz)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Ahkam 7145, Muslim dalam Al-Imarah 1840
[2]. Hadits Riwayat Ahmad 1098 dari hadits Ali dengan riwayat yang seperti itu, 20130 dari hadits Imron 20131 dari hadits Al-Hakim bin Amr. Al-Haitsami dalam Al-Majma 5/226 mengatakan, “Ahmad meriwayatkan dengan beberapa lafazh, Ath-Thabari meriwayatkan secara ringkas, di antaranya ; ‘Tidak boleh ada ketaatan terhadap makhluk dengan melakukan kemaksiatan terhadap Khaliq”. Para perawi jalur Imam Ahmad adalah orang-orang yang tergolong shahih.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2185-hukum-mentaati-kedua-orang-tua-dengan-bermaksiat-terhadap-allah.html